
Invalid Date
Dilihat 88 kali


Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh,kecamatan, Kepala Desa, BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, APBDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa selama tahun 2026. Selain itu, ditetapkan pula alokasi anggaran BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap masyarakat kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi.
Penetapan BLT Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya BLT Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Dengan ditetapkannya APBDes dan BLT Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa berkomitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Bagikan:

Desa Payamaram
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini