
Invalid Date
Dilihat 50 kali


Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.
Pada Pelaksanaan kegiatan ini yang dilaksanakan di Balai Desa Payamaram RT 004 RW 001 Desa Payamaram Kecamatan Kute Siantan Kabuapten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa,l (BPD) dan juga dihadiri Atau di wakilkan oleh, camat,Babinsa,babinkamtibmas, PLD,PLK, RT,RW Dusun dan Keterwakilan Kelompok Lembaga, tokoh Agama Tokoh Masyarakat Desa Payamaram Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bagikan:

Desa Payamaram
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini